Pernikahan Kristen Dan Katolik Di Catatan Sipil : Tanya Mama

Pernikahan Kristen Dan Katolik Di Catatan Sipil. JawaPos.com – Pernikahan beda agama yang viral di Semarang, Jawa Tengah tengah mengundang perdebatan di kalangan publik. Mengomentari hal tersebut, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan tentang aturan nikah beda agama di Indonesia. Zudan menjelaskan, ‘kondisi agama yang sama’ sebagaimana dimaksud olehnya adalah keadaan di mana kedua pasangan memutuskan untuk menikah dengan prosesi pernikahan salah satu agama yang dianut. Supaya bisa tercatat di Dukcapil, maka kedua pasangan ini harus memilih untuk dinikahkan secara Kristen, atau secara Katolik. Baca juga: Kemendikbudristek Perbanyak Fakultas Kedokteran di Wilayah PerbatasanZudan menambahkan, pernikahan beda agama juga tidak akan memengaruhi akta kelahiran anak kedua pasangan tersebut.

JawaPos.com – Pernikahan beda agama yang viral di Semarang, Jawa Tengah tengah mengundang perdebatan di kalangan publik. Mereka yang berpegang pada prinsip pernikahan satu agama banyak yang menyayangkan kejadian tersebut, sementara pihak-pihak yang lebih progresif mengatakan bahwa hal tersebut sama sekali tidak perlu dipergunjingkan karena pernikahan adalah ranah yang sangat personal, terlepas apapun agama yang dianut kedua mempelai.

Mengomentari hal tersebut, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan tentang aturan nikah beda agama di Indonesia.

Sebelumnya, sudah dipastikan bahwa pernikahan kedua mempelai itu tidak akan tercatat di Kantor Uurusan Agama (KUA), karena KUA hanya bisa mencatat pernikahan dua insan yang beragama Islam.

Baca juga:

KPPU Soroti Penjualan Minyak Goreng Bersyarat

Lalu, bagaimana dengan pencatatan di Dukcapil?

“Harus menikah dalam kondisi agama yang sama,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi, Kamis (10/3).

Zudan menjelaskan, ‘kondisi agama yang sama’ sebagaimana dimaksud olehnya adalah keadaan di mana kedua pasangan memutuskan untuk menikah dengan prosesi pernikahan salah satu agama yang dianut.

Baca juga:

Kapolri Tekankan Brimob Harus Jadi Teladan di Masyarakat dan Institusi

“Ada fatwa Mahkamah Agung bahwa menikah itu harus dengan agama yang sama. Bila beda agama, salah satu harus mengalah (dalam prosesi pernikahannya, atau memutuskan untuk memeluk agama pasangannya, Red). Baru bisa dicatatkan,” jelasnya.

“Untuk penganut agama non-muslim dan penghayat kepercayaan, ada pemberkatannya oleh pemuka agama atau kepercayaannya. Ada dokumennya, dan ada surat pemberkatannya. Baru bisa dicatatkan,” ujar Zudan.

Sebagai contoh, ada dua pasangan  beragama Kristen dan Katolik yang menikah. Supaya bisa tercatat di Dukcapil, maka kedua pasangan ini harus memilih untuk dinikahkan secara Kristen, atau secara Katolik.

Dengan demikian, Dukcapil nantinya akan mencatat bahwa pasangan tersebut sudah dinikahkan lewat salah satu prosesi atau kepercayaan yang dianut.

Hal ini pun berlaku bagi penganut agama Islam yang memilih untuk dinikahkan lewat prosesi agama atau kepercayaan lain.

Misalnya, ketika seorang beragama Islam menikah di gereja Katolik, maka pasangan tersebut akan tercatat di Dukcapil sebagai suami-istri yang dinikahkan secara Katolik, sekalipun salah satunya masih memeluk agama Islam.

Baca juga:

Kemendikbudristek Perbanyak Fakultas Kedokteran di Wilayah Perbatasan

Zudan menambahkan, pernikahan beda agama juga tidak akan memengaruhi akta kelahiran anak kedua pasangan tersebut. “Kalau anak tetap bisa dibuatkan akta (walau kedua orang tuanya berbeda agama, Red),” tutupnya.

“Untuk itu ikatan antara Pemohon I dan Pemohon II sebagai keluarga haruslah dipandang perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II yang berbeda agama telah dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2022,” kata hakim.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengizinkan perkawinan beda agama pasangan beda agama Kristen Protestan dengan Katolik. Mereka lalu mengalami kesulitan administrasi saat meminta pengesahan dari negara karena beda agama. Akhirnya mereka meminta penetapan ke pengadilan agar dibolehkan menikah beda agama. Pemohon I dan Pemohon II telah bersepakat untuk membina rumah tangga berbeda agama tepatnya agama Kristen Protestan dan Kristen Katolik. Simak juga Video: PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Ma’ruf Amin: Tidak Boleh[Gambas:Video 20detik]

Pengaturan syarat-syarat ini diantaranya bertujuan untuk melindungi kepentingan perempuan dari perkawinan paksa dan perkawinan di bawah umur. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Misalkan masih terikat perkawinan atau perkawinan antar saudara sepupu yang dilarang dalam hukum adat tertentu. Proses pencatatan perkawinan sendiri, sebenarnya ini tidak menjadikan perkawinan itu tidak sah karena proses pencatatan itu sendiri adalah proses administratif. Dan pencatatan perkawinan akan membawa akibat terhadap anak-anak yang dilahirkan dan pemenuhan hak-hak dasarnya Siapa yang bertugas melakukan pencatatan perkawinan?

[2]Menjawab pertanyaan Anda terkait bolehkah menikah beda agama, pada dasarnya hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum terkait. Hukum Nikah Beda Agama dalam IslamMajelis Agama Tingkat Pusat atau yang biasa dikenal dengan (“MATP”) juga telah mengatur mengenai pernikahan beda agama ini. Pasalnya, permasalahan yang kerap terjadi karena adanya pertanyaan mengenai, apakah agama yang dianut oleh masing-masing pihak tersebut membolehkan untuk dilakukannya perkawinan beda agama. Di Islam sendiri, di mana MUI menjadi instansi tertinggi dalam menentukan keputusannya mengenai nikah beda agama menurut Islam, telah sepakat menyatakan dan memberikan fatwa jika pernikahan beda agama yang dilakukan dalam agama Islam haram hukumnya dan membuat akad nikah dari pernikahan tersebut tidak sah secara agama. Lebih lanjut mengenai dampak pernikahan beda agama dapat Anda simak di artikel Kawin Beda Agama Itu Kira-kira Bakal Munculin Permasalahan Apa Saja Ya?